News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender.

Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan mendapat dokumen kependudukan terutama KTP-el, KK, dan akta kelahiran.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan.

Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan," jelas Hartoyo.

Baca juga: Dukcapil Ganti 36 Ribu Dokumen Penduduk Terdampak Bencana NTT dan NTB Selama Sepekan

Baca juga: Dirjen Dukcapil Ingin Ubah Stigma Layanan Adminduk Jauh Dari Calo dan Korupsi

Sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.

Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Tanggapi Soal Urusan Birokrasi yang Masih Pakai Fotokopi KTP

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Target 5,7 Juta Perekaman E-KTP di 2021

Dirjen Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," pungkas Zudan.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca berita terkait Transgender.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini