TRIBUNNEWS.COM - Alutsista baru-baru ini sedang banyak diperbincangkan publik.
Terlebih setelah insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.
Pascatragedi ini, sejumlah pihak pun mendesak pemerintah untuk mengaudit dan mengevaluasi alutsista yang dimiliki Indonesia.
Lalu, apa itu alutsista?
Alutsista adalah kepanjangan dari Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia.
Alutsista terdiri dari peralatan utama beserta peralatan pendukung yang menjadi suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.
Baca juga: Pasca Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Sejumlah Tokoh Minta Pemerintah Audit dan Evaluasi Alutsista
Baca juga: Zulhas: Jadikan Musibah KRI Nanggala 402 Momentum Perbaiki Alutsista Nasional
Dikutip dari Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, pengadaan Alutsista terbagi atas Alutsista luar negeri dan Alutsista dalam negeri.
Di Indonesia, alutsista jumlahnya sangat banyak dan dibagi atas beberapa kategori.
Pengkategorian Alutsista TNI terdiri sebagai berikut:
1. Alat utama
Kendaran Khusus
a. Tank;
b. Panser;
c. Kendaraan angkut tank;
d. Kendaraan penarik meriam;
e. Kendaraan patroli khusus;
f. Truk/bagian dan trek tempur, angkut pasukan, angkut logistik dan angkut hewan;
g. Kendaraan penarik radar kendaraan komando;
h. Kendaraan taktis (Rantis);
i. Kendaraan Patroli Beroda Dua dengan Kapasitas Silinder di Atas 350 Cc;
j. Kendaraan penarik peluru kendali;
k. Perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.
Senjata
a. Senjata Infanteri ringan (perorangan);
b. Senjata Infanteri berat (kelompok);
c. Senjata Artileri;
d. Senjata Kavaleri;
e. Senjata peluru kendali;
f. Sistem senjata udara;
g. Sistem senjata kapal;
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi dan Audit Sistem Alutsista Secara Menyeluruh
Amunisi
a. Infanteri, Artileri, Kavaleri;
b. Ranjau, Born, Roket, Peluru Kendall berikut peluncurnya;
c. Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal;
d. Torpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil.
Pesawat Terbang
a. Fixed Wings, Rotary Wings;
b. Pesawat tanpa awak.
Alat Berat khusus
Penjinak Bahan Peledak
a. Metal Detector;
b. Demolition Set;
c. Kendaraan Penjinak Ranjau.
Perlengkapan Tempur Perorangan
a. Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
b. Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pa sukan khusus, perlengkapan intelijen;
c. Perlengkapan kearnanan kerja, perlengkapan pendakian gunung;
d. Perlengkapan perang nubika;
e. Peralatan perang elektronika;
f. Kompas, teropong, kendali tembak; g. Alat optik khusus; h. Alat perlengkapan khusus;
i. Jaket/rompi anti peluru, Helm anti peluru, Crash Helmet; j. Ransum tempur.
Baca juga: Pasca Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Komisi I DPR Minta Kemhan Evaluasi Alutsista Tua
Radar
a. Radar darat, radar laut dan radar udara;
b. Radar perlengkapan bermesin.
Kapal
Kapal atas air;
Kapal bawah air.
2. Alat pendukung
Peralatan Fasilitas pangkalan (Statis dan Mobile)
a. Peralatan dock kapal, peralatan Refuilling Unit, Flow meter, peralatan tambat;
b. Ground support Equipment, Runway Sweeper;
c. Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, Flood light
d. Arresting barrier, Pump;
e. Peralatan SAR Militer.
Komunikasi dan Navigasi
a. Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater;
b. Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
c. Peralatan Navigasi, peralatan Global Position System (GPS) Darat, GPS Laut dan GPS Udara;
d. Alat komunikasi khusus;
e. Alat bantu navigasi;
f. Alat komunikasi satuan tempur; g. Elektronika khusus; h. Alat deteksi bawah air;
i. Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link;
J. Kamera Surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable);
k. Alat deteksi dan surveillance lainnya;
l. Central Battery, Local Battery (Telephone System);
m. Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder;
n. Processor I Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler;
o. Echo Sounder;
p. Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Eyer); q. Gyrocompass;
Peralatan Survey dan Pemetaan
a. Peralatan Hidrografi, Topografi;
b. Peralatan Survei dan Pemotretan Udara;
c. Peralatan kartografi, peralatan grafika.
Peralatan Kesehatan Militer
Peralatan Laboratorium
a. Lab Senjata dan Amunisi;
b. Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin;
c. Lab Kesehatan, Lab Kriminal dan Identifikasi;
d. Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic;
e. Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.
Peralatan Pendidikan
a. Alat instruksi Simulator pesawat, simulator kapal, simulator tempur;
b. Alat Instruksi Alut;
c. Alat Demonstrasi.
Peralatan Publikasi
a. Technical Order, Manuals, Services Bulletin;
b. Buku Besar Pembedaan;
c. Peta Navigasi.
Kendaraan Atas Air
a. Sekoci Pendarat;
b. Sekoci Karet;
c. Landing Craft Vehicle Personel ( LC VP) , Landing Craft Machine;
d. Hidrofoil. e. Kapal Rumah Sakit.
3. Suku cadang
Suku Cadang Alat Utama
a. Suku Cadang Kendaraan Tempur;
b. Suku Cadang
Senjata dan Amunisi;
c. Suku Cadang Pesawat Terbang dan Kapal;
d. Suku Cadang Alat Berat;
e. Suku Cadang Penjinak Bahan Peledak;
f. Suku Cadang Perlengkapan Tempur Perorangan;
g. Suku Cadang Radar;
h. Suku Cadang Rudal;
Suku Cadang alat Pendukung Militer
a. Suku Cadang Peralatan dan Fasilitas Pangkalan (Statis dan Mobile);
b. Suku Cadang Komunikasi dan Navigasi;
c. Suku Cadang Peralatan Survey dan Pemetaan;
d. Suku Cadang Peralatan Kesehatan;
e. Suku Cadang Peralatan Laboratorium;
f. Suku Cadang Peralatan Pendidikan dan Peralatan Publikasi;
g. Suku Cadang Kendaraan Atas Air dan Kendaraan Bermotor;
4. jasa pemeliharaan dan perbaikan Alutsista TNI.
Dikutip dari globalfirepower.com, alutsista di Indonesia masuk dalam peringkat 16 dari 140 negara.
Di Asia Tenggara, Indonesia dinilai memiliki kekuatan militer terbesar.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 46, tahun 2016, berikut ketentuan penggunaan Alutsista, sebagai berikut:
- Alutsista yang dapat digunakan untuk mendukung tugas perbantuan, yaitu alutsista yang memiliki kemampuan daya gerak dan atau daya angkut.
- Alutsista yang mempunyai kemampuan daya gerak merupakan alutsista yang memiliki kemampuan bergerak dari suatu tempat ke tempat lain yang dituju baik darat, di atas air dan di udara.
- Alutsista yang mempunyai kemampuan daya angkut merupakan alutsista yang memiliki kemampuan angkut dai suatu tempat ke tempat lain yang dituju baik di darat, di atas air hingga di udara.
- Permintaan bantuan penggunaan alutsista dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan instansi lainnya dilaksanakan dengan mengajukan permohonan kepada panglima TNI dengan tembusan kepada menteri.
- Permohonan kepada Panglima TNI tertulis paling sedikit memuat:
a. Alutsista yang dibutuhkan
b. Jangka waktu penggunaan, dan
c. Penjelasan serta pertimbangan penggunaan alutsista.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Penjelasan dan Pengertian Alutsista