Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si.
Pria yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Agustus 1967 terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo adalah bekas Aparatur Sipil Negara atau ASN Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo merupakan anak dari pasangan Lukas Soeparman dan Irine Soehariani yang lahir di Yogyakarta pada 11 Agustus 1967.
Ayah Rafael Alun adalah seorang dokter, sedangkan ibunya mengurus rumah tangga.
Sosok Rafael Alun terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy adalah anak ketiga dari Rafael Alun Trisambodo dengan Ernie Meike Torondek, wanita asal Manado.
Pasangan ini dikaruniai 4 anak yaitu Angelina Embun Prasasya, Christopher Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo (lahir 30 Oktober 2003), dan anak keempat identitasnya tidak diketahui, seperti dikutip dari Wikipedia.
Akibat ulah anaknya itu, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Alasan pencopotan lainnya, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan yang dianggap mencurigakan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 silam, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan yang bernilai fantastis yaitu mencapai Rp 56 miliar.
Dari laporan tersebut juga terkuak, mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo, ketika melakukan penganiayaan terhadap David Ozora tidak tercatat di LHKPN.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Perkara Pencucian Uang
Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy pun tidak tercatat di dalam LHKPN.
Tak hanya itu, mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu yaitu B 2571 PBP dan menunggak pajak.
Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023. Tercatat, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.