News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Isyaratkan Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang juga teman dari saudara Stepanus, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Baca juga: Cerita Syahrial Lakukan Aksi Heroik Tolong Seorang Nenek Dari Tukang Jambret

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sita CCTV

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyita rekaman kamera CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya pertemuan tersebut.

Penyitaan ini sudah semestinya mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Senin (26/4).

Boyamin pun berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang. Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini.

Ia pun bakal mengajukan praperadilan bila KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.

"Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," kata Boyamin. (ilham/tribunnetwork/cep)

Berita mengenai Azis Syamsuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini