News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak

KRI Nanggala 402 Tenggelam, TB Hasanuddin: KSAL Harus Bertanggung Jawab

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Selam KRI Nanggala 402 milik TNI AL dinyatakan tenggelam setelah sebelumnya dinyatakan hilang kontak.

Dalam peristiwa tersebut, 53 anggota TNI kru KRI Nanggala 402 dinyatakan gugur dalam tugas.

"Dilihat dari usianya, KRI Nanggala 402 buatan tahun 1978 tergolong cukup tua. Mengingat sebuah kapal selam biasanya hanya bertahan 25 tahun," kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, dari informasi yang diperolehnya KRI Nanggala 402 telah melewatkan batas waktu pemeliharaan hingga tiga tahun.

Dikutip dari hankookilbo.com, pada 2012, perusahaan kapal Korea Selatan, Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME) Co., Ltd. melakukan pemeliharaan terakhir untuk KRI Nanggala 402.

Baca juga: Galang Dana untuk Beli Kapal Selam Pengganti Nanggala-402, Rp 200 Juta Terkumpul Kurang dari Sehari

Butuh waktu dua tahun untuk pemeliharaan dan peningkatan seluruh senjatanya.

Berdasarkan jadwal, kapal selam seharusnya melakukan pemeliharaan setiap enam tahun untuk dinyatakan layak, terlebih dengan usia yang tua.

"Ini harus ditelusuri, apakah memang benar sejak diretrofit tahun 2012 hingga saat ini KRI Nanggala 402 tak kunjung mendapatkan perawatan. Kalau memang benar ini sangat keterlaluan," ujarnya.

Baca juga: KRI Nanggala-402 Dilengkapi Pelontar Sinyal Darurat, TNI AL Ungkap Alasan Kru Tak Menggunakannya

Hasanuddin menegaskan sebagai pimpinan tertinggi matra Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

Menurutnya, pada Peraturan Presiden No.66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI Pasal 1, ketentuan umum. Butir 8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.

Baca juga: TNI AL Pastikan Audit dan Investigasi Tenggelamnya KRI Nanggala 402

"KSAL Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak agar Panglima TNI dan Kemhan RI segera melakukan investigasi.

"Lakukan investigasi keseluruhan termasuk soal anggaran dan teknis di lapangan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini