Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial tidak membantah sempat menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Hal ini mencuat usai Syahrial diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara, Selasa (27/4/2021).
Ketika dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut, Syahrial menganggukkan kepalanya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai gestur tubuhnya tersebut.
Syahrial hanya meminta awak media untuk menunggu perkembangan kasus yang menjeratnya.
"Nanti saja tunggu ya," ucap Syahrial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa Syahrial telah berkomunikasi Lili Pintauli Siregar.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).
"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," tambahnya.
Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili.
Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.
Baca juga: KPK Konfirmasi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Soal Temuan Barang Bukti Saat Geledah
"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.
Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya.
Karena ini harus saling menunjang. Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," ujar Boyamin.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Ulah Robin memperdagangkan perkara itu terungkap saat KPK menggeledah kediaman Syahrial di Tanjungbalai, Selasa pekan lalu.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.