News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa KPK 4,5 Jam untuk Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Abaikan Pertanyaan Media

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4/2021)

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Angin tiba pada pukul 09.40 WIB dan rampung pukul 14.35 WIB

Angin tiba di gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut menggunakan pakaian tertutup dan dikawal oleh dua pengacaranya.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Penuhi Panggilan KPK

Ketika menyelesaikan pemeriksaa selama hampir 4,5 jam dan kemudian dikonfirmasi oleh awak media, Angin tidak berbicara sedikitpun dan memilih mengabaikan wartawan. 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata bahwa hari ini merupakan panggilan kedua kalinya untuk Angin.

"Benar yang bersangkutan (Angin) hari ini (28/4/2021) telah hadir di Gedung Merah putih KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, Angin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Ditjen Pajak," kata Ali.

Angin seharusnya dipanggil pada Rabu, 21 April 2021. 

Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan minta hari pemeriksaannya diganti pada hari ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. 

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. 

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini