TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembukaan dan penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Penyelisikan dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua saksi pihak swasta, yakmi Riefka Amalia dan Angga Yudistira.
Keduanya diperiksa pada, Senin (26/4/2021) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang melibatakan Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Ali menegaskan, KPK akan menangani kasus ini secara serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
Baca juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," tegasnya.
KPK telah menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Cerita Masalahnya ke Penyidik KPK di Rumah Dinas Azis SyamsuddinÂ
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp 200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewas Turun Tangan
Sementara itu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini.
"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (27/4).
Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Steppanus akan diperiksa. Namun, ia menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.
"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan
Dewas KPK juga memastikan akan mencari tahu soal informasi adanya dugaan pimpinan KPK yang dihubungi tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dihubungi, Selasa (27/4).
Sementara anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media massa. Ia pun menyarankan bagi pihak yang mengetahuinya agar segera melapor.
"Tahu dari media. Kalau ada bukti silahkan sampaikan kepada Dewas," kata Albertina.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyebut bahwa Walikota Tanjungbalai M. Syahrial berkomunikasi dengan salah satu pimpinan KPK, yaitu Lili Pintauli Siregar.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Walikota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (26/4).
"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," sebut Boyamin.
Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.
"Tapi setidaknya Walikota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.
Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang. Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," ujar Boyamin. (ilham/tribunnetwork/cep)