TRIBUNNEWS.COM - Apakah tetap mendapatkan THR jika seorang pekerja mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Lantas bagaimana jika pekerja atau buruh mengundurkan diri sebelum lebaran?
Baca juga: THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Sebelum Lebaran dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya
Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawabnya melalui postingan di akun Instagram resminya, @kemnaker.
"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan postingannya.
Menurutnya, bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.
Sementara itu, pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.
Melainkan oleh pekerja atau buruh itu sendiri.
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.
Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Disertai Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
THR diberikan H-7 perayaan Idul Fitri 1442
Seperti yang telah disinggung, Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, pembayaran THR akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja dan buruh, sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian.