TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS karena pencairan tunjangan hari raya (THR) akan lebih cepat pada tahun 2021.
Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai besok, Rabu 28 April 2021.
Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair Rabu (28/4/2021) hari ini.
Baca juga: THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Jumlah Besarannya
Baca juga: THR ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).
Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.
"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS. Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.
Dikutip dari Kompas.tv, THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.
Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.
Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.
Tunjangan PNS
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Besaran THR PNS 2021
Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun yang dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
(Tribunnews.com/Nadya, Kompas.tv/Dina Karina/Fika Nurul Ulya)