Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial Rizki Maulana mengungkapkan bahwa terdakwa Matheus Joko Santoso pernah meminjam koper miliknya yang diduga untuk menyimpan sejumlah uang suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Rizki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap bansos dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Matheus Joko Santoso merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang bertugas mengumpulkan sejumlah fee bansos.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki dihadapan majelis hakim saat masih proses penyidikan di KPK.
Dalam BAP itu, Rizki mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos Covid-19.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Dukung Juliari Batubara Sidang Bansos Hari Ini
Namun, ia akhirnya mengetahui ketika ditelepon oleh Matehus Joko Santoso ketika mau meminjam koper untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang dimaknai sebagai uang.
Masih dalam BAP-nya itu, baru diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan bansos Covid-19 adanya permintaan fee yang dilakukan Matehus Joko.
Akan tetapi, Rizki tak mengetahui berapa jumlah besaran fee yang diminta terdakwa Matehus Joko maupun dipergunakan untuk apa.
"Benar saksi BAP nomor 15 ini ?" tanya jaksa KPK.
Mendengar BAP-nya dibacakan oleh jaksa, Rizki pun membenarkan isi kesaksiannya itu.
Baca juga: Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok yang Disebut Sebagai Broker Bansos
"Iya. Setelah didengarkan rekaman oleh penyidik. Itu mengingatkan saya kembali, saya baru ingat di sana, ada pembicaraan terkait dengan koper yang seingat saya pada saat itu mas Djoko meminjam koper ke saya," jawab Rizki
Rizki pun menyebut bahwa ketika itu ia hanya menanyakan tujuan Matheus Djoko meminjam koper.