TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) akan dipercepat pada awal Mei 2021 atau sebelum lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam acara virtual yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (20/4/2021).
Adapun Bantuan Sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada 2021 yakni Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu.
Namun, penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu hanya diberikan hingga April 2021.
"Dari Kementerian Sosial sudah ada koordinasi untuk mempercepat penyaluran bantuan-bantuan sosial itu (bansos) pada awal Mei."
"Sehingga pada saat Lebaran, mereka yang kurang beruntung sudah bisa menikmati bantuan sosial tersebut," ujar Muhadjir Effendy.
"Mei Juni akan diberikan sekaligus sehingga bisa digunakan untuk belanja untuk bisa merayakan Lebaran," sambungnya.
Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Malang, Kementerian PUPR Kirimkan Bantuan
Cara Cek Penerima Bansos
Kementerian Sosial meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat bisa mengecek data penerima bansos di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai yang berakhir April.
Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Klik tombol cari.
Baca juga: Kemenkeu: 80 Persen Setoran Dividen dari 10 BUMN, Sisanya Minta Bantuan PMN
Penyebab Data Dinonaktifkan
Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.
Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.
Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.
Baca juga: Maksimalkan Potensi Tambak Masyarakat, KKP Sebar Bantuan Benur Untuk Pembudidaya
Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data yang dinonaktifkan.
Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.
Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Arif Fajar)