TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.
Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari situs Kemnaker.
Pihaknya berharap, dengan pendirian posko THR di daerah ini nantinya koordinasi yang dilakukan bisa lebih efektif.
Untuk diketahui, THR ini wajib diberikan kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Posko Pusat
Untuk pengaduan pusat, layanan dibuka secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwalnya Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Baca juga: Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bagaimana dengan Pekerja Kontrak ?
Untuk posko pengaduan THR di berbagai daerah, berikut daftarnya seperti dihimpun dari Instagram Kemnaker.
Lampung
Untuk pekerja yang bekerja di wilayah Lampung dan ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran, bisa menghubungi melalui Instagram Dinas Ketenakerjaan Lampung di @disnakerlampung.
Selain itu juga bisa menghubungi layanan telepon ataupun whatsapp di nomor berikut;
- 0811 7245 501 atau 0813 6903 5421.
Jakarta
Untuk pekerja di wilayah DKI jakarta, pengaduan THR bisa disampaikan melalui telepon dan WA berikut;
- Telp: (021) 3811 356 atau (021) 3483 2116
- HP/WA: 0821 2537 1139 atau 0813 1068 7264.
Layanan pengaduan ini dibuka dari hari senin sampai jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Selain melalui kontak tersebut, pekerja juga bisa menghubungi akun instagram Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta di @disnakertrans_dki_jakarta.
Kalimantan Tengah
Untuk pekerja di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), pengaduan terkait THR bisa dilakukan di semua saluran layanan milik kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.
Kantor: Jalan Yos Sudarso No. 02 Palangka Raya
Website: disnakertrans.kalteng.go.id
Facebook: disnakertransprovkalteng1
Email: disnakertrans@kalteng.go.id dan hi.provkalteng@gmail.com
WhatsApp: 0822-5424-4442 dan 0811-5225-999.
Yogyakarta
Untuk pekerja di wilayah Yogyakarta, pengaduan dilakukan secara online dan offline.
Selain di kantor Disnakertrans DIY, Posko THR juga dibuka di dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota se-DIY.
Sedangkan untuk layanan online, pekerja bisa mengakses alamat https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ yang dibuka 24 jam.
Nantinya pekerja akan diminta terlebih dahulu mengisi form sesuai arahan sistem.
Bengkulu
Untuk Bengkulu, layanan pengaduan dibuka melalui tiga call center yang beratasnamakan pejabat di lingkungan Ketenagakerjaan Bengkulu langsung:
- 0821-7562-0733 atasnama Patmiyati, Kasi LHI dan Norma Kerja
- 0852-6875-2626 atasnama Tanty Marini, Mediator Hubungan Industrial
- 0821-8343-7877 atasnama Juita Permata Wati, Pengawas Ketenagakerjaan.
Jawa Tengah
Bagi pekerja di wialayah Jawa Tengah, posko pengaduan THR 2021 ada di Ruang Pelayanan Publik Disnaketrans Provinsi Jawa Tengah dengan alamat Jl. Pahlawan no 16 Semarang.
Selain itu, bisa juga dilakukan secara telepon ataupun WhatsApp di nomor: (024) 8311 713 ext 113 / 0813 2845 1596.
Pengaduan juga bisa disampaikan lewat email di alamat jatengpantauthr@gmail.com.
Sumatera Selatan
Pekerja di wilayah Sumatera Selatan yang ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran THR 2021 ada dua layanan call center yang bisa dihubungi.
- 0811 7895 533 atas nama Andri K. Gusti
- 0819 3334 9449 atas nama Susilawati
Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
Penerima THR
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.
Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu
Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan Besaran THR
Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:
- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Tribunnews.com/Tio)