Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan mendalami pernyataan saksi Ardi Wijaya selaku Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang menyebut nama Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disebut Ardi saat ditanya siapa pengendali atau pemilik PT Aero Cipta Kargo (PT ACK) yang menjadi satu - satunya perusahaan forwarder benur, hingga mampu meraup untung Rp 38 miliar.
"Jadi tadi kan di BAP saksi ahli itu ada komunikasi hasil sadapan dia itu berkomunikasi dengan pak Suharjito.
Nah di situ di BAP itu mengatakan dalam BAP itu pak Suharjito ngomong PT ACK itu perusahan khusus Prabowo," terang Anggota JPU dari KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Ardi sendiri dalam kesaksiannya mengaku mengetahui informasi itu saat berbincang dengan Suharjito selaku pemilik PT DPPP.
Suharjito dalam kasus ini sudah dijatuhi vonis bersalah oleh hakim. Sehingga jaksa akan kembali mengonfirmasi pernyataan Ardi kepada Suharjito saat yang bersangkutan menjadi saksi.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Wanaartha Life dan BNI
"Kita tanyakan, menurut dia (saksi) perkataan Pak Suharjito, Prabowo siapa nih pak Edhy Prabowo atau prabowo yang lain.
Menurut dia perkataan pak Suharjito itu Pak Prabowo Subianto.
Tapi apakah benar atau tidak, tidak tahu karena yang tahu itu pak Suharjito. Nanti dikroscek ke Pak Suharjito," jelas dia.
Namun lanjut Ronald, pernyataan saksi Ardi menjadi bagian fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sebab keterangan tersebut ditemukan dalam isi percakapan antara Ardi dan Suharjito.
Ardi pun sendiri sudah membenarkan.
"Iya, karena itu kan ditemukan dalam komunikasi itu," ucap Ronald.