News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Sri Wahyumi

KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (29/4/2021).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut bahwa tim penyidik telah mengamankan mantan terpidana kasus suap tersebut.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Akan tetapi Firli belum bisa menjelaskan rinci soal perkara baru ini.

Baca juga: Jaksa KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Menhan Prabowo di Kasus Ekspor Benur

Ia memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," kata Firli.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. 

Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi.

Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. 

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Baca juga: Jaksa KPK Akan dalami Keterangan Saksi yang Sebut Menhan Prabowo di Kasus Ekspor Benur

Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal. 

Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali (PK) dikabulkan.

Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bias bebas lebih cepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini