Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ini tengah menjalani proses penahanan di Polda Metro Jaya terkait dugaan perkara terorisme.
Kendati begitu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, hingga hari ini Kamis (29/4/2021) pihaknya masih belum diberikan akses untuk menemui kliennya tersebut.
"Belum (diizinkan untuk bertemu)," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).
Padahal kata dia sudah ada salah satu kuasa hukum Munarman bernama Umar yang sejak pagi tadi mendatangi Polda Metro Jaya.
Kata Aziz, hal itu membuat Munarman belum juga mendapatkan haknya di dalam ruang tahanan, bahkan untuk persoalan mengganti pakaian sekalipun.
Baca juga: Dekat dengan Lapisan Masyarakat Marjinal, Wakil Ketua LPSK Terkejut Munarman Ditangkap Densus 88
"Iya tadi dari pagi sudah (ada yang datang ke Polda), Munarman masih belum bisa juga mendapat hak nya, makan dan minum serta baju untuk ganti, serta kunjungan kuasa hukum",
"Sudah beberapa hari kami coba, tetap dilarang," katanya menambahkan.
Lanjut Aziz mengatakan, meski hingga kini pihaknya belum diberikan izin untuk bertemu kliennya itu, bukan berarti mereka tidak melakukan upaya.
Kabarnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan berkirim surat ke beberapa pihak atas kejadian ini.
"Kami akan bersurat ke beberapa pihak terkait arogansi ini, maksimal hari Senin," tukasnya.
Sebelumnya, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri atas dugaan tindak terorisme, Selasa (27/4/2021) sore.
Kendati begitu, seluruh anggota kuasa hukumnya hingga saat ini mengatakan belum bisa mendampingi Munarman yang saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Bahkan kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pihaknya hingga kini belum diperkenankan berkomunikasi dengan kliennya tersebut.
"Belum (ada komunikasi) hingga saat ini, makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Lanjut kata Aziz, ketentuan yang membatasi pendampingan Munarman dengan kuasa hukumnya tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.
Di mana kata dia ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) mengingat ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.
"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.