TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Satu di antara tersangka yang berinisial S ternyata pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Empat tersangka tersebut adalah S dan W, yang semula mengaku sebagai petugas bandara; JD adalah WNI yang baru pulang dari India; serta GC yang menjadi tersangka baru kemarin.
"Memang Saudara S yang mengatur, mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4).
Baca juga: DPR Minta Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta
Menurut Yusri, polisi memang menemukan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada S dan RW.
"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pass-nya termasuk anaknya sendiri, si RW, sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ujar Yusri.
Sebelumnya Yusri mengatakan pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Polisi: Satu Tersangka Mafia Karantina Kesehatan Pensiunan Pegawai Disparekraf DKI
"Sekarang bertambah, inisial GC," kata Yusri..
Menurut Yusri, GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW. GAC berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.
Yusri menjelaskan tahapan proses karantina bagi warga negara yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Baca juga: Kasus Karantina Kesehatan WNI dari India, Tersangka Terima Bayaran Paling Besar
"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan, imigrasi. Kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif atau nonreaktif, kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes," katanya.
Tahap kedua adalah mengantar ke hotel rujukan. Pada tahapan inilah GC mulai berperan, kata Yusri. “GC berperan memasukkan data diri tersangka JD ke hotel rujukan,” katanya.
Seperti diberitakan, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, warga Indonesia yang baru datang dari India wajib karantina selama 14 hari.