News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Perdana Angin Prayitno Aji di Kasus Suap Pajak, Ini yang Dicari KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Berita lainnya ICW Beberkan 8 'Dosa' Indriyanto Seno Adji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini