News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Respons Airlangga Hartarto Saat Ditanya Kasus Azis Syamsuddin: Nanti Ada Waktunya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar terkait penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh penyidik KPK.

Ditemui awak media usai menerima kunjungan elite PKS di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/4/2021), Airlangga lebih memilih langsung masuk ke dalam mobilnya.

Dia irit bicara dan hanya mengatakan, akan ada saatnya memberikan keterangan soal Azis Syamsuddin.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK AKP Stephanus Robin.

"Nanti ada waktunya. Ada waktunya ya," kata Airlangga kepada awak media.

Baca juga: Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin Hingga Apartemen, KPK Kantongi Sejumlah Bukti

Saat ditanya lebih lanjut kapan waktu yang dimaksud, Menko Perekonomian itu tidak menjawab rinci.

"Terima kasih, ada waktunya nanti," ujar Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan pribadi milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021) malam.

"Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Bawa Lima Koper

Sebelumnya tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.

Firli mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap Robin.
Saat ini penggeledahan di dua tempat tersebut masih berlangsung.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," katanya.

Baca juga: Ruangan Azis Syamsuddin Masih Digeledah Penyidik KPK, Begini Kondisinya

KPK, disampaikan Firli, tidak bekerja sesuai asumsi. Pihaknya akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.

"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," tegasnya.

Nama Azis Syamsuddin sebelumnya terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini