TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2021 Novel Baswedan menanggapi sikap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, selaku korban kasus penyiraman air keras yang tidak mau hadir dan diperiksa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebagai informasi, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026) lalu, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat mengancam untuk membawa paksa Andrie Yunus agar hadir sebagai saksi di persidangan.
Bahkan, menurut hakim, ada ancaman pidana jika Andrie Yunus tetap menolak.
"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (29/4/2026).
"Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi, dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku."
Padahal, Andrie Yunus sudah menegaskan sejak awal bahwa dirinya tak mau kasusnya dibawa ke peradilan militer dan menolak menghadiri sidang.
Novel Baswedan: Peradilan harus Berpihak pada Korban, Jangan Sampai Korban Dirugikan
Terkait ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus, Novel Baswedan pun mengaitkannya dengan prinsip penegakan hukum di mana persidangan dilakukan untuk mencari keadilan bagi korban.
Ketika ada ancaman Andrie Yunus harus dihadirkan sebagai saksi, Novel kembali mengingatkan bahwa peradilan harus berpihak kepada korban.
Novel sendiri sudah merasa sangsi bahwa peradilan militer dalam kasus ini berpihak kepada korban.
"Kembali lagi saya katakan terkait dengan korban, penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban. Harusnya begitu," kata mantan polisi kelahiran Semarang, Jawa Tengah 22 Juni 1977 tersebut kepada wartawan, seusai menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa, (12/5/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Andrie Yunus Akan Laporkan Hakim Fredy Ferdian ke KY Gegara Minta Kliennya Datang Sidang
"Ketika korban dianggap sebagai saksi biasa, saksi yang melihat suatu peristiwa —memang betul dalam konteks peristiwa tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian— tetapi peradilannya harus berpihak kepada korban. Bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?"
Novel juga mengaku merasa proses peradilan militer kasus Andrie Yunus tak lazim.
Sebab, sejauh ini korban penyiraman air keras dan aktivis KontraS itu belum pernah diperiksa oleh oditur militer maupun Puspom TNI baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Saya belum pernah melihat sekalipun ada kejahatan yang diproses dalam suatu peradilan yang korbannya tidak diperiksa. Belum pernah saya lihat, baru kali ini," tegas Novel.
Baca tanpa iklan