"Terkait dengan majelis hakim ingin melakukan upaya paksa yang ditujukan kepada Andrie Yunus, dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana, ujar majelis hakim," tuturnya.
"Pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus, yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM."
4 Terdakwa
Ada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempatnya adalah Serda (Mar) Edi Sudarko (ES) selaku Terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka (SL) selaku Terdakwa IV.
Kepada empat terdakwa, jaksa menerapkan pasal berlapis sebagai berikut:
- Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), kurang dari tiga pekan sejak peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Akibat teror air keras ini, Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya, serta harus menjalani perawatan intensif di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Andrie Yunus mengalami serangan air keras setelah merekam siniar/podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Rencananya, sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (KompasTV)
Baca tanpa iklan