TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indriyanto Seno Adji menandatangani Pakta Integritas sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/4/2021).
Penandatanganan dilakukan sehari setelah dia membacakan sumpah jabatan di Istana Negara.
Indriyanto resmi menjadi anggota Dewas KPK menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu.
Indriyanto membacakan pakta integritas di hadapan jajaran dewas, pimpinan, hingga pegawaiKPK.
"Bersedia mematuhi, melaksanakan dan sungguh-sungguh memperkuat perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas," kata Indriyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, Indriyanto juga berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Apabila melanggar aturan dalam pakta integritas Indriyanto bersedia diberikan sanksi.
"Apabila saya melanggar pasal yang telah saya baca pada pakta integritas ini, saya bersedia diberikan sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Indriyanto.
Baca juga: Ketua KPK Sambut Baik Pelantikan Indriyanto Seno Adji
Indriyanto Seno Adji mendaku tak asing dengan lembaga antirasuah.
Dia sempat ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.
Kala itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menujuk Indriyanto Seno Adji, Taufiqurrahman Ruki serta Johan Budi untuk menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas.
Alasannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus yang melibatkan Polri dengan KPK.
Selepas menjadi plt pimpinan KPK, Indriyanto sempat diberikan amanah sebagai salah satu anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
Hasil kerja Indriyanto bersama tim pansel KPK itulah yang melahirkan pimpinan KPK saat ini yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.