News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Uang Suap Bansos Ditampung di Koper PNS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial Rizki Maulana mengungkapkan bahwa terdakwa Matheus Joko Santoso pernah meminjam koper miliknya yang diduga untuk menyimpan sejumlah uang suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Rizki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap bansos dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki di hadapan majelis hakim saat masih proses penyidikan di KPK.

Baca juga: Uang Suap Bansos Covid-19 Ditampung Anak Buah Juliari Batubara di Koper PNS Kemensos

Dalam BAP itu, Rizki mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos Covid-19.

Namun, ia akhirnya mengetahui ketika ditelepon oleh Matehus Joko Santoso ketika mau meminjam koper untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang dimaknai sebagai uang.

Baca juga: Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok yang Disebut Sebagai Broker Bansos

Matheus Joko Santoso merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang bertugas mengumpulkan sejumlah fee bansos dari para.

Masih dalam BAP-nya itu, baru diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan bansos Covid-19 adanya permintaan fee yang dilakukan Matehus Joko.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Penyuap Juliari Batubara Minta Hakim Pertimbangkan Kontribusinya pada Negara

Akan tetapi, Rizki tak mengetahui berapa jumlah besaran fee yang diminta terdakwa Matehus Joko maupun dipergunakan untuk apa.

"Benar saksi BAP nomor 15 ini ?" tanya jaksa KPK.

Mendengar BAP-nya dibacakan oleh jaksa, Rizki pun membenarkan isi kesaksiannya itu.

"Iya. Setelah didengarkan rekaman oleh penyidik. Itu mengingatkan saya kembali, saya baru ingat di sana, ada pembicaraan terkait dengan koper yang seingat saya pada saat itu mas Djoko meminjam koper ke saya," jawab Rizki

Rizki pun menyebut bahwa ketika itu ia hanya menanyakan tujuan Matheus Djoko meminjam koper.

Sekaligus, dirinya bertanya mau berangkat dinas ke mana kepada Matehus Joko.

"Pak Joko ngomong ini untuk geser-geser. Di situlah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran pak ya itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," kata Rizki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini