TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BPUM melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, agar pencairan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pada postingan Instagram @kemenkopukm, akun Instagram @dickywardanis berkomentar menanyakan tentang keberlanjutan penyaluran bantuan UMKM tersebut.
"Min kenapa ya saya tahun 2020 dapat banpres nya skrg 2021 gk ada dapat lgi?"
Kemudian akun Instagram resmi @kemenkopukm, memaparkan jawaban sebagai berikut:
"@dickywardanis halo sobat penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali pada tahun 2021, namun terlebih dahulu ada proses validasi data. Terima kasih."
Akun Instagram @kemenkopukm juga menjawab pertanyaan dari akun Instagram @linarulianti terkait pertanyaan yang sama tentang pemberian bantuan UMKM di tahun 2021.
"@linarulianti halo sobat, penerima KUR tidak dapat menerima BPUM. Penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima BPUM kembali pada tahun 2021, namun ada proses validasi data terlebih dahulu. Apabila sobat ada indikasi pelaporan dapat melalui email: info@kemenkopukm.go.id dengan menyertakan identitas diri dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Terima kasih." balasan dari @kemenkopukm.
Proses validasi dilakukan sebelum bantuan disalurkan kepada para penerima bantuan UMKM, agar bantuan dapat tersalurkan dan tepat sasaran.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi