TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak agar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mundur dari posisinya setelah ruangannya digeledah KPK.
Lucius menilai Azis akan terlihat lebih gentle jika mundur atas kesadarannya sendiri.
Hanya saja, Lucius pesimis sebab berdasarkan pengalaman selama ini langka bagi pejabat untuk mundur.
"Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR," ujar Lucius, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
"Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri. Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS! KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan
Di sisi lain, Lucius menilai Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur.
Dengan begitu, citra Golkar tak akan terkena imbas dari kasus yang dihadapi Azis.
Namun jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, Lucius menilai semua pihak memang harus menunggu proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD. Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," ungkapnya.
Baca juga: Temuan KPK: Ada Dokumen Terkait Suap di Rumah Dinas Aziz Syamsudin
Meski demikian, Lucius menyoroti kemungkinan MKD rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR dan apalagi sekelas Pimpinan DPR.
Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dinilai Lucius bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik tertentu.
Karena itu selain mendesak MKD memproses cepat dugaan pelanggaran etik Azis, hal yang tak kalah penting menurut Lucius adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus Azis ini dilakukan secara terbuka.
"Sidang tertutup hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR. Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka," ujarnya.
"Yang jelas informasi soal dugaan pelanggaran Azis sudah terang benderang. Maka tak ada alasan bagi MKD untuk berlama-lama mengusut hingga memutuskan kasus Azis ini," kata Lucius.
"Dari substansi pelanggaran yang dilakukan, nampaknya kasus Azis ini terlihat merupakan pelanggaran etik serius dan karenanya ganjaran pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan DPR sudah tepat dipertimbangkan MKD," tandasnya.