News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harta Kekayaan Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/4/2021).

Sri Wahyumi Maria Manalip dijadikan tersangka KPK, atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Sri Wahyumi Maria Manalip tidak hadir di rilis penetapan tersangka karena masih dalam kondisi tidak stabil.

"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," ujar Ali, dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 9,5 Miliar

Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, penetapan Sri Wahyumi Maria Manalip jadi tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Sri kedapatan berulang kali melakukan pertemuan dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu John Rianto Majampoh, Azarya Ratu Maatui, dan Frans Weil Lua.

Selain itu, Sri juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Serta, dirinya juga memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Baca juga: KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

"SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan, dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud, meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," ujar Karyoto.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," tambahnya.

Lantas, berapa harta kekayaan Sri Wahyumi Maria Manalip?

Dikutip dari LHKPN yang diakses Tribunnews.com di laman LHKPN KPK, Jumat (30/4/2021), Sri Wahyumi Maria Manalip terakhir melaporkan LHKPN pada 16 Januari 2018.

Melalui daftar LHKPN tersebut, Sri Wahyumi Manalip diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini