TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti soal pengakuan terdakwa korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dalam persidangan.
Di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/4/2021), Dadang mengungkap soal adanya permintaan 'uang buang sial' dari seorang pria berinisial ATH, mengaku penyidik KPK.
"Terkait informasi hal tersebut, tentu KPK akan cek dan teliti lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Ali mengatakan, komisi antikorupsi menginginkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada dugaan pihak-pihak yang mengaku KPK dengan janji dan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara di KPK.
"Melalui email Informasi@kpk.go.id ataupun call center 198 maupun melalui pengaduan masyarakat. KPK pastikan akan segera tindak lanjuti setiap informasi dan laporan dimaksud," katanya.
Diwartakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan RTH Kota Bandung Dadang Suganda menyinggung soal adanya ulah oknum penyidik KPK yang menyidik kasus tersebut.
Saat itu, Dadang meluapkan unek-uneknya karena dianggap membebani dirinya.
Dia didatangi seorang yang mengaku penyidik KPK berinisial ATH, E, dan YB. ATH mengaku sebagai ketua tim. Dia menyinggung soal permintaan uang tapi tidak disebutkan berapa nominalnya.
"Katanya anggap aja 'uang buang sial'," ujar Dadang di muka persidangan.
Efran Helmi Juni, pengacara Dadang, lantas menanyakan berapa uang yang diminta.
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung ke Pengadilan
"Jumlah uangnya tidak, tapi saya katakan saya tidak ada uang banyak, kalau Rp1 miliar-Rp2 miliar mah ada. Tapi tidak diberi. Saat itu peristiwanya saat saya masih saksi, belum jadi tersangka. Nah setelah peristiwa itu, saya ditetapkan tersangka," ucap dia.
Hingga akhirnya, Dadang mengaku tidak menyerahkan uang tersebut.
"Kalau saya berikan uangnya, saya seperti orang yang bersalah dalam kasus ini. Padahal saya ini pengusaha yang beli tanah sesuai prosedur, banyak orang yang sesuai profesi saya beli tanah untuk RTH, mekanisme pencairannya sama tapi kok tidak jadi tersangka," ucapnya.
Ia menambahkan pernyataannya ini tidak bermaksud untuk menyudutkan KPK atau tim jaksa penuntut umum.