Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten/kota.
Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan, sehingga batas daerah dapat diselesaikan guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah.
Baca tanpa iklan