b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
Baca juga: Nadiem Makarim Emban Amanah sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu
a. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
c. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
e. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
f. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.