SAFEnet mengeluarkan setidaknya ada 9 pasal yang bermasalah dalam UU ITE.
Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan.
Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut UU ITE yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).