News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi online 'Tren represi di ranah internet', Sabtu (13/6/2020)

SAFEnet mengeluarkan setidaknya ada 9 pasal yang bermasalah dalam UU ITE.

Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. 

Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut UU ITE yang disebut banyak memiliki pasal karet.

Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini