Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya kapan tim penyidik akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021).
Tetapi juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa membeberkan kapan Azis Syamsuddin bakal diperiksa, termasuk pihak lainnya yang diduga mengetahui kasus suap tersebut.
Hal pasti, Ali menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa perkara agar membuat terang perkara.
Baca juga: Praktisi Hukum Ricky Vinando: Azis Tidak Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK-Walikota Tanjungbalai
"Yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," kata dia.
KPK sebelumnya telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicekal KPK, MKD Serahkan ke Pimpinan DPR RI
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: MKD Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.