TRIBUNNEWS.COM - Pascakeluarnya kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021 oleh pemerintah, muncul petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran THR.
Petisi online dilaman Change.org itu, dibuat oleh warganet dengan nama Romamsyah H dan ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua serta Wakil Ketua DPR RI.
Petisi berjudul THR&Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 itu berisikan kekecewaan lantaran THR 2021 hanya sebesar gaji pokok, tanpa memasukkan tunjangan kinerja (Tukin).
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut pernah menyatakan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2021 akan dibayar penuh lengkap dengan Tukin seperti pada tahun 2019.
Baca juga: Polri Peringatkan Ormas, Tak Boleh Lakukan Pemerasan Berkedok THR kepada Pengusaha
Karena itu, melalui petisi tersebut, Romansyah meminta Presiden Jokowi untuk meninjau besaran THR dan Gaji 201 dan memasukkan unsur Tukin.
Selain itu, petisi tersebut juga mendesak DPR meminta penjelasan kepada Sri Mulyani.
Berikut isi lengkap petisi tersebut:
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.
Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019
(sumber https://tirto.id/fXWf)
Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.
Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.
Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.
Merdeka!"
Hingga Sabtu (15/4/2021), petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.
Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak.
Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?
Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet.
Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK
Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.
Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia.
Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.
Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.
Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM
Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
(Tribunnews.com/Daryono/Yanuar Riezqi Yovanda)