Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan aturan untuk besaran zakat penghasilan bagi wajib zakat.
Dibuatnya standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini diharapkan membuat masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan.
Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.
"Melalui keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan untuk menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak. Semua bisa dilihat di situs resmi Baznas.go.id lengkap dengan kalkulator zakat," kata Arifin dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Optimalkan Gerakan Cinta Zakat, BAZNAS Hadirkan Layanan Gerai Zakat di 11 Mall
Arifin menjelaskan, besaran nisab zakat penghasilan dilakukan berdasarkan hitungan harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram.
Baca juga: Masih Bingung Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Ramadhan Tahun Ini? Berikut Panduannya
Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.
Jadi, karena harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.
"Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas dalam setahun sudah wajib berzakat 2,5 persen," ujar Arifin.
Baznas sendiri telah memberi alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung jumlah zakat penghasilan. Arifin menambahkan, masyarakat bisa mengambil pembayaran zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.
"Baznas membantu untuk bisa menghitung bagi mereka yang ingin melakukan zakat cicilan per bulan, karena per tahun jadi berat," tutup Arifin.