Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyita alat komunikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, penyitaan diperlukan guna membuktikan apakah Lili melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya atau tidak.
"Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh Lili Pintauli Siregar," sebut Kurnia dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
"Jika nantinya terbukti ada komunikasi di antara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," tambahnya.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Periksa Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi
Menurut Kurnia, setiap pegawai KPK diwajibkan untuk memberikan akses pada Dewan Pengawas KPK terkait pengungkapan suatu perkara.
Hal itu tertera dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Tepatnya di bagian integritas nomor 13 yang berbunyi setiap insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik," jelas dia.
Baca juga: ICW: Keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Soal Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Ambigu
Kurnia memandang ada yang janggal dari pernyataan Lili terkait komunikasinya ini.
Pada konferensi pers Jumat (30/4/2021) pekan lalu, Lili mengatakan bahwa dia tak pernah bertemu dengan Syahrial.
Namun, pada bagian lain, pimpinan KPK itu menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
Kurnia menyatakan, jika terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial, Lili bisa mendapatkan konsekuensi sanksi pelanggaran kode etik dan pidana sekaligus.
Baca juga: Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Sebagai Dewas KPK, ICW Beberkan 8 Dosa Indriyanto Seno Adji
Hal itu, dikatakannya, diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian integritas angka 11 Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020.
"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka Lili Pintauli Siregar dapat diproses hukum dan etik," kata dia.