TRIBUNNEWS.COM - Materi soal tes Wawasan Kebangsaan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan.
Gara-gara soal tes tersebut, sejumlah penyidik KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan dikabarkan tidak lolos seleksi sehingga berpotensi tak lagi menjadi pegawai KPK.
Atas kabar ini, Novel Baswedan dan pihak KPK pun memberi tanggapan.
Berikut rangkuman soal polemik tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK yang dikabarkan membuat Novel Baswedan tidak lolos:
1. Puluhan Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Dikabarkan Tidak Lolos
Puluhan pegawai KPK dikabarkan tidak lolos dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dari puluhan nama itu, termasuk diantaranya penyidik senior Novel Baswedan.
Baca juga: Novel dan Sejumlah Pegawai KPK Dikabarkan Bakal Dipecat, Komisi III : Publik Tetap Tenang Dahulu
Selain itu, sejumlah nama yang dikabarkan tidak lolos yakni Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, serta seluruh pengurus inti WP.
Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya.
Bahkan pertanyaan soal doa sebelum makan.
Pegawai itu pun mengaku ada pertanyaan mengenai "kenapa belum menikah" hingga "islamnya, islam apa".
Selain itu, para pegawai KPK yang menjalani tes pun diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu.
Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut.
"Iya, begitulah," kata Novel saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
2. Materi soal Tes Wawasan Kebangsaan yang Jadi Sorotan
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan satu di antara tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Baca juga: Pigai Minta KPK Lebih Peka Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap Wali Kota Tanjungbalai
Dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, berikut 20 soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK:
1. Saya memiliki masa depan yang suram
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu
3. Semua orang Cina sama saja
4. Semua orang Jepang kejam
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan
8. Nurdin M. Top, Imam Samudra, Amrozi, melakukan jihad
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajaran tanpa bertanya-tanya lagi
12. Saya akan pindah negara jika kondisi kritis
13. Penista agama harus dihukum mati
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan
3. Tanggapan Novel Baswedan
Novel Baswedan memberi tanggapan terkait kabar dirinya tidak lolos dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Novel menyatakan ia telah mendengar kabar dirinya tidak lolos sebagai pegawai KPK.
"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: ICW: Ketidaklulusan Pegawai KPK Dalam Tes ASN Sudah Dirancang Sejak Awal
Menurut Novel, upaya menyingkirkan dirinya dan pegawai KPK lainnya sudah dilakukan sejak lama.
Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.
4. KPK Klaim Belum Umumkan Nama yang Lolos dan Tidak Lolos
KPK mengakui telah menerima hasil tes terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasil tes itu diterima KPK dari BKN pada 27 April 2021.
"KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Meski demikian, Ali Fikri menyatakan KPK belum mengetahui nama-nama yang lolos maupun yang tidak lolos.
"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Ali.
Baca juga: KPK Sudah Terima Hasil Tes Alih Status Pegawai Jadi ASN dari BKN, Ada Puluhan Tak Lolos
Ia berujar bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai tersebut dalam waktu dekat.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memberi pernyataan serupa.
"Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli lewat keterangan tertulis.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Hareffa mengatakan hasil tes pegawai KPK masih tersegel di KPK.
"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: 51 Guru Besar Surati Mahkamah Konstitusi Minta UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan
Ia meminta kepada media dan publik untuk mengacu pada informasi resmi dari KPK terkait proses alih status tersebut.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata Cahya.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pertama/Daryono)