"Omongan sepintas seperti itu (menyesal), cukup goyah ketika terjadi dan viral di media," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Dikatakan Burkan, Nani mengakui, namun ia gelisah menyebabkan komunikasinya belum baik.
"Ini introvert banget (tersangka) tidak semudah yang anda bayangkan. Jadi awalnya saya mengira sesimpel itu tapi agak tertutup," jelasnya.
Di kasus ini, Nani akan dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal ini adalah hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA-FAKTA Perempuan Pengirim Sate Beracun Bantul, Sempat Punya Hubungan Khusus dengan Target, Penulis: Bunga Kartikasari
Juga telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nyamar Pakai Jilbab, Nani Apriliani Si Pengirim Sate Sianida Dikenali dari Ini, Kebodohannya Fatal,