TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap kepada oknum KPK ketika menangani perkara yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi Dikdik Suratno serta sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota Cimahi.
Para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang terjerat karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
“Para saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan. Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Firli Bahuri: Tidak Ada Niat Mengusir Insan KPK Dari Lembaga
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Hendardi: Hal Lumrah Ada yang Lolos dan Ada yang Gagal
Baca juga: KPK Bantah Pecat Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN, Koordinasi akan Dilakukan dengan KemenPANRB dan BKN
Terbongkarnya dugaan praktik suap itu mulanya diungkapkan Sekda Cimahi Dikdik Suratno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Waktu itu disampaikan bahwa Ajay pernah menyuruh Sekda Cimahi Dikdik Suratno untuk mengumpulkan uang lantaran ada seorang pria yang mengaku dari KPK mendatangi Ajay terkait kasus suap lelang jabatan.
Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan berlangsung di kantor Wali Kota Cimahi, pada Rabu (3/5/2021).
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa asisten ekonomi kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana pada waktu yang sama kemarin.
“Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tsb yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor,” kata Ali.