TRIBUNNEWS.COM - Titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 semula berjumlah 333, kini ditambah menjadi 381 titik penyekatan.
Ini merupakan langkah komprehensif yang diambil Polri terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto.
Ia mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.
Baca juga: Hari Ini Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara Hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai
Baca juga: Bayar Travel Gelap Rp 1 Juta, Pemudik Asal Depok Terjaring Razia di Puncak
"Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali," ujarnya, Rabu (05/05/2021), dikutip dari setkab.go.id.
Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis," ujarnya.
Arief menjelaskan, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini.
Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.
Situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan.
Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual.
Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.
"Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar," ujar Arief.
Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.