"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, dimana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," beber Teguh.
"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," tambahnya.
Baca tanpa iklan