Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pembubaran Komisi VII DPR mengemuka saat rapat paripurna DPR pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Di rapat itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Dyah Roro Esti menyampaikan keluhan, karena komisinya hanya bermitra dengan satu kementerian usai Kemenristek dilebur dengan Kemendikbud.
Menanggapi usulan itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai usulan itu sangat berlebihan.
"Usulan pembubaran Komisi VII hanya karena bermitra dengan satu Komisi setelah Kemenristek dibubarkan mestinya berlebihan sih. Toh selain Kementerian ESDM, masih ada 14 lembaga yang menjadi mitra Komisi VII," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada Tribunnews, Jumat (7/5/2021).
Lucius melihat, dari sisi beban kerja, pembagian mitra kerja Komisi memang terlihat timpang karena ketidakmerataan jumlah kementerian yang menjadi mitra Komisi.
Ada komisi yang bermitra hingga lima kementerian, ada pula yang hanya satu kementerian.
Baca juga: Imbas Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, Mencuat Usul Pembubaran Komisi VII DPR RI
Jadi, menurutnya usulan yang paling bijak adalah melakukan penataan kembali mitra kerja, bukan pembubaran.
"Pembubaran Komisi itu lebih terlihat sebagai langkah stres karena menganggap jumlah mitra kementerian sangat menentukan kinerja," ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya DPR bisa menjadikan usulan pembubaran Komisi VII ini sebagai momentum untuk menata ulang mitra-mitra kerja Komisi.
"Penataan ulang bukan untuk sekadar menjawab pemerataan jumlah kementerian untuk komisi-komisi tetapi harus diarahkan pada upaya peningkatan kinerja," ujarnya.