RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu T dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA).
"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara pro aktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Poengky menyampaikan Aiptu T dinilai harus mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agam, nilai-nilai kearifan lokal norma hukum sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Aiptu T Ungkap Hubungannya dengan NA, Pengirim Sate Beracun hingga Sosok R Masih Diburu
Hal itu sebagaimana termaktub dalam aturan kode etik dalam pasal 11 huruf c dan huruf d.
"Huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ungkapnya.
Apabila nanti Aiptu Tomi terbukti melakukan nikah siri, kata dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," pungkasnya.