News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Serahkan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Yang Mangkrak ke Mahfud MD

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono memberikan keterangan pers saat konferensi pers terkait perkembangan perkara Tipikor gratifikasi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan. Seperti diketahui Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyerahkan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah lama mangkrak kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Diketahui, setidaknya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diketahui mandek dan tidak dapat maju ke tahapan selanjutnya.

"Sudah kita berikan ke Menko Polhukam. Kebijakan Menko Polhukam kita tunggu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021). 

Ali menyampaikan seluruh kasus yang telah diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD tidak ada satu pun yang memenuhi syarat untuk maju ke langkah selanjutnya

Alasannya, dia menyebut ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM. 

Baca juga: KY Dapat 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Selama Januari-April 2021

"Jadi ada 13 kasus, 9 masa lalu dan 4 baru. Kemarin kita laporkan tidak ada yang bisa ditindaklanjuti sebelum petunjuk dipenuhi oleh Komnas HAM," jelasnya. 

Selanjutnya, kata Ali, pihaknya masih menunggu langkah kebijakan dari Mahfud MD untuk membantu menuntaskan masalah tersebut.

"Nanti apa yang bisa diselesaikan kita akan selesaikan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini