News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Hari Ketiga Larangan Mudik, 3.391 Kendaraan Diputarbalikkan dari GT Cikupa dan Cikarang Barat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan larangan mudik Lebaran di Tol Cipali, tepatnya di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya untuk menyekat masyarakat yang nekat mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga hari diberlakukannya penerapan larangan mudik lebaran 2021 dengan melakukan penyekatan di ruas jalan tol, setidaknya sudah ada 3.391 kendaraan yang diputarbalikkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, data kendaraan itu dihimpun sejak dimulainya kebijakan larangan mudik tersebut.

"Jumlah total kendaraan yang telah diputarbalikkan sampai saat ini, total 3.391," kata Yusri melalui keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Lanjut Yusri, dari keseluruhan kendaraan yang terjaring dan diminta putar balik di dua Gerbang Tol itu dominan merupakan pengendara yang menggunakan mobil pribadi.

Para pengendara tersebut didapati nekat melakukan perjalanan mudik dengan tidak bisa menunjukkan surat izin melakukan perjalanan jauh.

"Dengan rincian, kendaraan pribadi sebanyak 2511, kendaraan umum 523 serta kendaraan barang sebanyak 357," beber Yusri.

Adapun untuk jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di kedua Gerbang Tol itu lebih banyak ditemukan di GT Cikupa dengan jumlah hingga 1.816 kendaraan.

"Kendaraan pribadinya 1.325, kendaraan umum ada 294 serta kendaraan barang 197 kendaraan," tutur Yusri.

Sedangkan untuk di Gerbang Tol Cikarang Barat, Yusri menyampaikan terdapat 1.575 kendaraan yang telah diminta putar balik.

"Perinciannya, kendaraan pribadi 1.186, kendaraan umum ada 229 dan kendaraan barang 160," tukas Yusri.

Baca juga: Sudah Sembunyi di Pikap Tertutup Terpal, Pemudik Tetap Ketahuan, Ngaku Jenguk Saudara Melahirkan

Diketahui, pemerintah telah menerapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Larangan itu sendiri telah resmi berlaku sejak Kamis (6/5/2021) dini hari kemarin, guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan menerapkan penyekatan jalur alternatif maupun ruas jalan tol yang kerap dilintasi para pemudik.

Untuk di Jabodetabek sendiri setidaknya ada 31 ruas jalan tol yang dilakukan penyekatan, dua di antaranya yakni Gerbang Tol Cikarang Barat dan Cikupa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini