TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan. Ini dua kisah berbe warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Saat Pelarangan Mudik Berlaku, Puluhan WNA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Nasibnya
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Pemudik Sembunyi di Pikap Tertutup Terpal di Perbatasan Majalengka-Sumedang
Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Terkait dua pengecualian ini Tribunnews.com merangkum dua kisah berbeda.
Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Baca juga: Tak Dapat Insentif dari Pemerintah, Puluhan Ribu Pengusaha Warteg di Jabodetabek Mudik Sebelum 6 Mei
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19
Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.
Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.
Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.
Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.
Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.
Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.
“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.
Bu Guru Harus Balik Naik Bentor
Kisah berbeda terlihat saat aturan penyekatan mudik juga diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis (6/5/2021).
Terlihat petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di wilayah perbatasan.
Saat razia berlangsung, ada sejumlah kendaraan yang diminta memutar balik.
Rata-rata, kendaraan yang diminta berputar balik itu datang dari arah Lubukpakam menuju Tebingtinggi.
Karena aturan ini berlaku menyeluruh, seorang guru yang hendak mengajar terkena imbasnya.
Kebetulan, guru perempuan bernama Sri Rahayu Ningsih itu naik angkutan umum dari arah Lubukpakam menuju Kota Tebing Tinggi.
Di perbatasan, persisnya di Pos Penyekatan Polresta Deliserdang yang ada di Jalinsum Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, angkutan umum yang ditumpangi guru sekolah itu dihentikan.
Petugas memaksa angkutan umum itu putar balik.
Sontak, Sri Rahayu Ningsih yang berada di dalam angkutan terpaksa turun.
"Saya mau ke sekolah pak, sedikit lagi sampai loh padahal. Di depan situ sekolahnya," kata Sri pada polisi, Kamis (6/5/2021).
Dia mengatakan, dirinya ingin ke sekolah karena ada keperluan, bukan karena ingin mudik.
Karena angkotnya dipaksa putar balik, Sri pun terpaksa melanjutkan perjalanan naik becak motor (betor)
"Saya naik becak ajalah, orang saya mau kerja di SMP 2 dekat sini. Memang sudah tiga hari daring, cuma tiga hari kemudian harus ke sekolah ada data yang mau dikirim," kata Sri.
Dia mengatakan, memang sekolah tempatnya mengajar berada di Kota Tebingtinggi.
"Ini lah mau ke sekolah, mau urus surat agar bisa datang kerja ke sekolah agar enggak terhambat seperti ini," katanya.
Sementara itu, amatan www.tribun-medan.com di lokasi penyekatan, sejumlah orang yang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan sebelumnya disuruh turun dari kendaraan untuk melakukan pengecekan suhu.
Tampak sebuah tong berisi air juga tersedia untuk setiap orang mencuci tangan setelah melakukan pengecekan suhu.
Beberapa personel TNI dan Polri terlihat menghentikan satu persatu kendaraan untuk ditanyai keperluannya.
Dilarang Mudik, Warga Manfaatkan 'Jalur Tikus'
Viral di media sosial tentang 'jalur tikus' yang dilewati pemudik di wilayah Kediri - Malang.
'Jalur tikus' ini dimanfaatkan untuk menghindari penyekatan mudik, yakni di jalur penghubung Kediri - Malang via Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Bahkan jalur ini sempat menjadi viral di media sosial seusai warga menggunakan jalur ini untuk akses masuk ke Kabupaten Kediri.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa di Kabupaten Kediri terdapat satu jalur penghubung antara Kediri dan Malang.
Jalan ini dapat dilalui melalui Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kemudian menuju Jembatan Gudang Garam dan masuk ke Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Jalur ini hanya mampu dilewati oleh satu mobil.
Pasca adanya kegiatan penyekatan mudik, jalur ini kemudian ramai dikunjungi masyarakat dan viral di media sosial.
Moko salah saseorang warga dan penjaga di Jembatan Gudang Garam ini menuturkan, bahwa dirinya sudah biasa untuk membantu mengarahkan warga yang hendak lewat.
"Jembatan ini sebagai salah satu akses warga yang mau ke Pasar Joah di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM Jumat (7/5/2021).
Ia menambahkan keberadaan jembatan ini sangat penting bagi masyarakat untuk dijadikan mudik lewat jalur tikus.
Moko mengaku bahwa dengan adanya jembatan ini juga sering dilewati oleh pemudik.
"Oleh sebab itu di sini warga Desa Bayem sama Siman kerja sama untuk ngatur jalan."
"Ada yang mengatur dari atas sampai lewat jembatan ini," jelasnya.
Bagi Moko keberadaan jalan ini sangat penting untuk akses dua warga Desa beda Kabupaten antara Malang dan Kediri.
"Para petani kalau jual gabahnya ya lewat jalan sini mas," pungkasnya.
Artikel diolah dari SuryaMalang.com dengan judul Rakyat Dilarang Mudik, Tapi Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19
dan Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS Guru yang Ingin Mengajar Terpaksa Turun dari Angkot Karena Aturan Larangan Mudik
. (SURYAMALANG.COM/Farid/Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid)