Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat pergerakan kendaraan pada periode 6-8 Mei 2021 yang meninggalkan wilayah Jabodetabek mencapai total 245.496 unit.
Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru mengatakan jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah jabodetabek ini menuju arah Timur, Barat dan Selatan.
"Jumlah ini mengalami penurunan 45,5 persen dari lalu lintas normal yang dapat mencapai 450.117 kendaraan," ucap Heru dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Heru juga menjelaskan, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah yaitu 34,5 persen menuju Timur, 37,7 menuju Barat dan 27,8 persen menuju Selatan.
Baca juga: Pemudik Melintasi Jalan Secara Bersamaan, Petugas Gabungan Penyekatan Kewalahan
Baca juga: Angka Pemudik yang Diputar Balik Petugas di Posko Kalimalang Menurun
Baca juga: Pemudik Asal Jakarta Ikut Jadi Korban Kecelakaan, Truk yang Ditumpangi Terguling di Tol Cipali
Untuk distribusi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek berjumlah jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.
Kemudian di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan.
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.