TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah masih menyalurkan bantuan khusus kepada para pelaku UMKM.
Para pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Nantinya bantuan akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.
Dikutip dari kemenkopumkm.go.id, jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya calon penerima akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.
Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.
Ternyata masih banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan bantuan dan tidak tahu cara mendaftarnya.
Akun Instagram @afahmidlt menuliskan keluhannya dikolom komentar pada postingan @kemenkopukm sebagai berikut:
"Min, untuk pendaftaran bpum tahun 2021 yang katanya batas pendaftaran sampai 31 april 2021 kapan pengumuman min?"
Keluhan tersebut sudah dijawab oleh pihak Kemenkop UKM sebagai berikut:
"@afahmidlt halo sobat, mohon tunggu prosesnya ya."
Pihak Kemenkop UKM menyarankan agar penerima bersabar dan menunggu prosesnya hingga selesai.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.