TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia rencananya akan menggelar sidang isbat penetapan Idul Fitri 1442 H pada hari ini Selasa, (11/5/2021).
Sementara seperti diketahui Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.
Dikutip dari laman website kemenag.go.id Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.
Sesuai rilis, sidang dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2021 untuk ASN hingga Jadwal Libur Idul Fitri 1442 H
"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," sambungnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Hari Rabu atau Kamis? Cek di Sini
Baca juga: Ace Hasan Kenang Masa Kecil, Buka Puasa dengan Bubur Sop
Baca juga: Puasa Bantu Detoksifikasi Tubuh
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.
LINK
Berikut link live streaming hasil penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H:
1. TVRI
- Link 1
- Link 2
- Link 3
2. YouTube Kemenag
- Link
3. Instagram Kemenag
- Link
4. Facebook Kemenag
- Link
Larangan Mudik Lebaran 2021
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Bahkan pelarangan ini juga diberlakukan untuk wilayah aglomerasi, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membenarkan hal tersebut.
Hal itu guna untuk memaksimalkan upaya penanganan covid - 19.
Baca juga: Masyarakat Nekat Mudik Bakal Jalani Karantina di Kampung Halaman
Baca juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Mudik
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Daftar Wilayah Aglomerasi
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
Cek berita soal Idul Fitri 1442 H lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)