TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk Salat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid atau lapangan.
Menyikapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pengurus masjid atau panitia salat Idul Fitri menyiapkan tenaga pengawas untuk penerapan protokol kesehatan.
"Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan prokes," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (11/5/2021).
Wiku mengingatkan bahwa solat Ied berjamaah hanya bisa dilakukan di wilayah zona kuning dan hijau.
Oleh karena itu Satgas meminta pengurus masjid atau panitia Solat Ied mencari tahu status zonasi wilayahnya masing-masing.
"Panitia hari besar islam atau sholat Ied wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada Satgas daerah di posko desa atau kelurahan," katanya.
Baca juga: Gubernur Anies Imbau Warga Jakarta Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga
Sementara itu untuk perayaan malam takbiran, Wiku mengingatkan untuk dilakukan secara terbatas.
Perayaan malam takbiran di masjid dilakukan dengan maksimal 10 persen kapasitas masjid.
"Kegiatan takbiran keliling ditiadakan," pungkasnya.