Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Kini, sudah hampir 20 tahun dirinya merayakan Idul Fitri dari balik jeruji besi.
Ali Imron diciduk pada 2003 silam.
Ia divonis hukuman penjara seumur hidup sejak itu.
Ia mengaku merindukan suasana rumah, lantaran sudah hampir melewati 20 kali lebaran.
"Ini bukan suci Ramadan. Saya menjalani dipenjara 19 kali Ramadan. Sekali buron, jadi sudah 20 kali menjalani tidak di rumah," ujar Ali saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (12/5).
Ali menyesali perbuatannya.
Baca juga: 19 Kali Jalani Ramadan di Penjara, Ini Pesan Napiter Bom Bali I Ali Imron
Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban Bom Bali I.
Ia menyadari Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam semesta.
"Mari kita kembali lagi bahwa Islam itu rahmatan lil'alamin. Mari kita pikul kewajiban bahwa muslim Sebagai rahmatan lil'alamin, kita harus mengutamakan itu," ucap Ali.
Ali mengingatkan kepada kelompok radikal untuk menjadikan peristiwa Bom Bali I adalah pelajaran dan pelanggaran yang tak perlu dilakukan.
Baca juga: Cerita Ali Imron Bertemu Anak Korban Bom Bali I
"Kepada kawan-kawan yang memiliki pemikiran jihadis, mari kita menyadari bahwa apa yang pernah saya dan kawan-kawan lakukan, itu adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap jihad. Mari kita jadikan pelajaran," imbuh Ali.
Ali meminta kelompok radikal untuk kembalikan jihad sebagaimana perintah Allah pada Nabi Muhammad.
Lanjut dia, khususnya bagi kawan-kawan yang bertujuan memiliki negara Islam.
"Bahwa tujuan itu jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang dilihat oleh orang bahwa bagaimana nanti ketika kita punya negara Islam. Sebelum punya negara Islam saja sudah melakukan tindakan-tindakan anarkis, bagaimana setelah punya negara Islam," ucapnya.
Baca juga: Ali Imron Janji Deradikalisasi Eks Kombatan Afghanistan dan JI Jika Grasi Dikabulkan
Ali meminta umat Islam mengedepankan Islam sebagai rahmatan lil'alamin.
Kepada non Islam, ia mengajak, jangan sampai ada memancing hal-hal yang mengarah pada kekerasan.
"Orang normal yang didambakan perdamaian, orang teroris itu yang didambakan kerusuhan. Jadi jangan sampai ada yang memancing terjadinya kekerasan," ucapnya.
Diketahui Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus ‘’Bom Bali’’ 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme. Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.