News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

Pasca-OTT KPK Bupati Nganjuk, Situs Pemkab Diretas, Tertulis: Gak Makanan Saja Dijual, Jabatan Juga

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan situs Pemkab Nganjuk setelah diretas. Terdapat video unggahan kanal YouTube Kompas TV yang memperlihatkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dalam video tersebut, Lili sedang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk. Dibawahnya, terdapat tulisan Ternyata gak makanan saja dijual, jabatan juga. Hadeh ada-ada aja kelakuan ente.

TRIBUNNEWS.COM - Situs Pemerintah Kabupaten Nganjuk, nganjukkab.go.id diretas setelah Bupati Nganjuk dan beberapa Camatnya ditangkap KPK.

Tampilan situs Pemkab Nganjuk berubah menjadi berwarna putih.

Di dalamnya tercantum video unggahan kanal YouTube Kompas TV yang memperlihatkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dalam video tersebut, Lili sedang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk.

Dibawahnya, terdapat tulisan dari hacker yang berisi kekecewaan atas kasus suap jual beli jabatan di wilayah Pemkab Nganjuk.

"Ternyata gak makanan saja dijual, jabatan juga. Hadeh ada-ada aja kelakuan ente," tulisnya.

Ada juga kata 'Unknown45' yang tertulis dibawahnya.

Tampilan situs Pemkab Nganjuk setelah diretas. Terdapat video unggahan kanal YouTube Kompas TV yang memperlihatkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dalam video tersebut, Lili sedang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk. Dibawahnya, terdapat tulisan "Ternyata gak makanan saja dijual, jabatan juga. Hadeh ada-ada aja kelakuan ente." (https://www.nganjukkab.go.id/home/)

Baca juga: Bupati Nganjuk Pasang Tarif Jual-Beli Jabatan, Termahal Rp 50 Juta Termurah Rp 2 Juta

Kronologi OTT Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Lili mengungkapkan, awalnya tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan terkait proses pengisian jabatan pemerintah desa dan kecamatan di jajaran pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Kronologi OTT ini dapat kami sampaikan pada Minggu, 9 Mei 2021, tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang, oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengisisan jabatan pada pemerintah desa dan camat di jajaran pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur," kata Lili dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (11/5/2021).

Tim gabungan tersebut kemudian menindaklanjuti dan mengamankan empat orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. (Kompas TV)

Baca juga: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual beli Jabatan, Plt Mohon Maaf, Anggap Itu Ujian

Selain itu, barang bukti uang juga ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Diketahui barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp647.900.000.

"Tim gabungan ini kemudian menindaklanjuti dan kemudian mengamankan empat orang Camat pada wilayah Kabupaten Nganjuk beserta dengan barang bukti uang," sambungnya.

Lebih lanjut, Lili mengungkapkan, diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang tersebut dikumpulkan atas arahan dari Bupati Nganjuk.

"Setelah diminta permintaan keterangan maka diperolehlah fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang itu dikumpulkan atas arahan dari Bupati Nganjuk," terang Lili.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar bersama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat akan menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Masih Honorer, Ajudan Bupati Nganjuk Ikut Jadi Tersangka, Berikut Peran Vitalnya dalam Kasus Ini

Fakta lain mengungkapkan, ada dugaan para Camat ini menyerahkan uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk.

"Tim gabungan juga menemukan fakta ada beberapa dugaan para camat juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya."

"Dan selanjutnya juga tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK, Pengamat Sebut Elektabilitas Partai Pengusung Bisa Hancur

Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).

Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.

"Kemudian yang bersangkutan ini untuk perannya daripada para tersangka ini. Yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim."

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi

"Kedua ada tersangka DR, Camat Pace, ada tersangka ES ini Camat Tanjunganom, dan juga HY ini Camat Berbek, dan kemudian BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro."

"Ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," kata Argo dalam konferensi pers.

Selanjutnya ada tersangka MIM yang merupakan ajudan dari Bupati Nganjuk, bertugas sebagai penyalur dana sebelum diberikan kepada Bupati Nganjuk.

"Kemudian tersangka ketujuh ini MIM, ini adalah ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan dia yang menyalurkan. Jadi dia menerima dari para Camat ini kemudian dia yang mengumpulkan dan baru dia berikan kepada Bupati Nganjuk," terang Argo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Kabupaten Nganjuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini